ALIH DAYA (OUTSOURCING)

Outsourcing (Alih Daya) diartikan sebagai pemindahan atau pendelegasian beberapa proses bisnis kepada suatu badan penyedia jasa, dimana badan penyedia jasa tersebut melakukan proses administrasi dan manajemen berdasarkan definisi serta kriteria yang telah disepakati oleh para pihak.

Outsourcing (Alih Daya) dalam hukum ketenagakerjaan di Indonesia diartikan sebagai pemborongan pekerjaan dan penyediaan jasa tenaga kerja[4] pengaturan hukum outsourcing (Alih Daya) di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 (pasal 64, 65 dan 66) dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia No.Kep.101/Men/VI/2004 Tahun 2004 tentang Tata Cara Perijinan Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh (Kepmen 101/2004).Pengaturan tentang outsourcing (Alih Daya) ini sendiri masih dianggap pemerintah kurang lengkap.
Outsourcing terbagi atas dua suku kata: out dan sourcing. Sourcing berarti mengalihkan kerja, tanggung jawab dan keputusan kepada orang lain. Outsourcing dalam bahasa Indonesia berarti alih daya. Dalam dunia bisnis, outsourcing atau alih daya dapat diartikan sebagai penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan yang sifatnya non-core atau penunjang oleh suatu perusahaan kepada perusahaan lain melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh.
Outsourcing atau alih daya merupakan pemindahan pekerjaan (operasi) dari satu perusahaan ke perusahaan lain yang dilakukan biasanya untuk memperkecil biaya produksi atau untuk memusatkan perhatian kepada hal utama dari perusahaan tersebut. Sistem outsourcing memang untuk sebagian besar orang yang memiliki keahlian atau skill terbatas dianggap sangat merugikan. Namun untuk orang yang memiliki keahlian khusus dan langka menjadi karyawan outsourcing dianggap lebih menguntungkan
Dalam sistem outsourcing terdapat dua jenis perjanjian, yaitu:
1.      Perjanjian kerja, antara A dengan perusahaan X.
2.      Perjanjian penempatan A, antara perusahaan X dan perusahaan Y.
Beberapa praktisi hukum ketenagakerjaan sebenarnya banyak yang mengkritik sistem outsourcing ini, karena secara legal formal perusahaan pemberi kerja tidak bertanggung jawab secara langsung terhadap pemenuhan hak-hak karyawan yang bersangkutan.
Oleh karena itu, dalam rangka melindungi karyawan yang ditempatkan tersebut ditentukan beberapa syarat untuk meminimalisasi dampak negatif dari sistem outsourcing ini.
Syarat-syarat tersebut wajib dipenuhi oleh perusahaan penyedia jasa pekerja maupun perusahaan pemberi kerja, agar buruh/pekerja ynag bersangkutan tetap terlindungi hak-haknya dan tidak mengalami eksploitasi secara berlebihan.
Syarat-syarat yang wajib dipenuhi adalah sebagai berikut:
1.      Perusahaan penyedia jasa pekerja merupakan bentuk usaha berbadan hukum dan memiliki izin dari instansi yang berwenang.
2.      Pekerja/karyawan yang ditempatkan tidak boleh digunakan untuk melaksanakan kegiatan pokok yang berhubungan langsung dengan proses produksi.
3.      Adanya hubungan kerja yang jelas antara pekerj/buruh dengan perusahaan penyedia jasa pekerja, sehingga pekerja yang ditempatkan tersebut mendapatkan perlindungan kerja yangOPTIMALhttp://cdncache-a.akamaihd.net/items/it/img/arrow-10x10.png sesuai standar minimum ketenagakerjaan.
4.      Hubungan kerja harus dituangkan dalam perjanjian secara tertulis (dua perjanjian sebagaimana yang disebutkan di atas), yang memuat seluruh hak dan kewajiban para pihak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
·                     Memudahkan calon karyawan fresh graduate untuk mendapatkanpekerjaan. Dengan sistem outsourcing mereka tidak perlu bersusah payah memasukkan lamaran pekerjaan ke banyak perusahaan karena justru perusahaan outsourcing yang akan menyalurkan mereka.
·                     Mendapat pelatihan memadai dari perusahaan penyedia jasa karyawan outsourcing. Sebelum ditempatkan di perusahaan para pencari kerja tentunya harus mendapat pelatihan sehingga pengalaman tentang dunia kerja menjadi bertambah.
·                     Memudahkan pencari kerja yang memiliki keahlian khusus memilih perusahaan yang akan mempekerjakan mereka nanti sekaligus menentukan gaji yang akan mereka dapatkan karena para pencari kerja dengan keahlian khusus seperti ini tentunya jarang sehingga menjadi rebutan perusahaan-perusahaan besar.
·                     Masa kerja yang tidak jelas karena sistem kontrak. Sebagian besar karyawan outsourcing khawatir jika ada PHK maka tidak mudah mendapatkan pekerjaan kembali.
·                     Tidak ada jenjang karir. Karena sistem outsourcing memberlakukan kontrak mengakibatkan karyawan susah memegang jabatan tinggi.
·                     Tidak mendapat tunjangan. Sebagian besar perusahaan outsourcing tidak memberikan tunjangan seperti THR, asuransi dan jaminan hari tua untuk karyawan outsourcing.
·                     Pemotongan penghasilan karyawan outsourcing yang tidak jelas. Rata-rata gaji yang dipotong untuk karyawan outsourcing berkisar dia angka 30 persen dari seharusnya yang mereka terima seandainya menjadi karyawan tetap di perusahaan mereka saat ini bekerja.

4.      Kelebihan  dan Kekurangan Outsourcing bagi perusahaan
Kelebihan
·         Mempercepat proses adaptasi terhadap perubahan bisnis
·         Manajemen SI yang lebih baik, SI dikelola oleh pihak luar yang telah berpengalaman dalam bidangnya
·         Dapat mengeksploitasi skill dan kepandaian yang berasal dari perusahaan lain dalam mengembangkan produk yang diinginkan
·         Bagian dari modenisasi dunia usaha
·         Meningkatkan daya saing perusahaan dengan efisiensi penggunaan fasilitas dan teknologi
·         Memfasilitasi downsizing, sehingga perusahaan tak perlu memikirkan pengurangan pegawai

Kekurangan
·         Ketidakpastian status ketenagakerjaan dan ancaman PHK bagi tenaga kerja
·         Perbedaan perlakuan Compensation and Benefit antara karyawan internal dengan karyawan outsource
·         Pengawasan dan kontrol langsung sulit dilakukan
·         Informasi merupakan aset berharga bagi perusahaan, jika salah pengelolaan bisa berbalik menjadi bumeran
·         Loss of flexibility (kontrak diatas 3 tahun), perubahan teknologi baru tidak bisa diadaptasi dengan cepat oleh perusahaan
·         Adanya hidden cost (biaya pencarian vendor, biaya transisi, dan biaya post outsourcing)
·         Timbulnya ketergantungan terhadap perusahaan penyedia jasaoutsourcing
Berdasarkan hukum ketenagakerjaan, istilah outsourcing sebenarnya bersumber dari ketentuan yang terdapat dalam pasal 64 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, yang menyatakan bahwa perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja yang dibuat secara tertulis.
Praktik outsourcing dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tersebut dapat dilaksanakan dengan persyaratan yang sangat ketat sebagai berikut:
3.      Perjanjian pemborongan pekerjaan dibuat secara tertulis.
4.      Bagian pekerjaan yang dapat diserahkan kepada perusahaan penerima pekerjaan, diharuskan memenuhi syarat-syarat:
d.      Apabila bagian pekerjaan yang tersebut dapat dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama.
e.       Bagian pekerjaan itu merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan sehingga kalau dikerjakan pihak lain tidak akan menghambat proses produksi secara langsung, dan
f.       Dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi pekerjaan.




CONVERSATION

0 komentar:

Posting Komentar

Back
to top